- Menyatakan Terdakwa ADEK ARISTA Bin TOHRIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman ??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PERTAMA Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada ADEK ARISTA Bin TOHRIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ganja kering berat 0,780 gram dibungkus kertas coklat ;
- 1 (satu) buah kertas rokok/vapir merk Mars Brand ;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Xiomi ;
- 1 (satu) paket sabu berat 0,068 gram dibungkus plastic kecil bening dimasukkan dalam bungkus rokok signatur warna hitam ;
- 1 (satu) set bong atau alat penghisap sabu ;
- 60 (enam puluh) lembar plastic klip warna bening ;
- Uang tunai sebesar Rp 922.000,- ( Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) Dirampas untuk negara ;
- 1 (satu) unit SPM honda Vario Nopol G 6497 JL warna putih Dikembalikan kepada Sdri. Feni Fasuria melalui terdakwa ;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 297/Pid.Sus/2018/PN Pkl |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2018/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elin Pujiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Made Juliartawan, Mhbr Hakim Anggota Danang Utaryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Faik Ardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2018/PN Pkl
Statistik453