Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 27/Pdt.G/2010/PN.KAG |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2010/PN.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 27/Pdt.G/2010/PN.KAGtanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | . Cahyono Riza Adrianto, - Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 108,3 (seratus delapan koma tiga) Hektar, yang terletak di Dusun I, Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan batas-batas:? Utara berbatasan dengan Jalan Patra Tani? Selatan berbatasan dengan tanah rawa/Desa lorok;? Barat berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat;? Timur berbatasan dengan tanah Restan;Yang merupakan bagian dari hamparan tanah seluas 174 (seratus tujuh puluh empat) Hektar, yang terletak di Dusun I, Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan batas-batas:? Utara berbatasan dengan Jalan Patra Tani;? Selatan berbatasan dengan rawa / Desa Lorok;? Barat berbatasan dengan Desa Bakung;? Timur berbatasan dengan Tanah Restan;Adalah sah milik Para Penggugat;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak / kuasa dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat;5. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terhadap obyek sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung terhadap tanah sengketa, sesuai dengan berita acara sita jaminan Nomor: 27/Pdt.G/2010/PN. KAG tanggal 16 Juni 2011;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dwangsom/uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai dan tidak mentaati isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, sampai dilaksanakannya isi putusan dalam perkara ini;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 6.451.000,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 530 PK/Pdt/2014
Pertama : 27/Pdt.G/ 2010/PN Kag.
Statistik6411