- Menyatakan terdakwa ADE RAHMAN tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak melakukan permupakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.= (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan , maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KISARAN Nomor 713/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 713/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : =1 (satu) buah tas sandangwarna coklatyang didalamnyaberisikan1 (satu)potongan plastikpampersyang didalamnya berisi 2 (dua)plastik klip besardidalamnyaberisi butirankristalNarkotikashabu ; =1 (satu) unit timbanganelektrik; =1 (satu) unithandphoneSamsungwarna silvermasing masing dirampas untukdimusnahkan ; =Uang tunai sebesarRp.572.000.- (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.Sus/2018/PN Kis
Pertama : 904/Pid.B/2018/PN Kis
Kasasi : 1096 K/Pid.Sus/2019
Banding : 862/Pid.Sus/ 2018/PT MDN
Statistik306