- Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ekor/sundak pari bergagang kayu diikat dengan tali nilon merah yang panjangnya kurang lebih 25 (dua puluh lima) dibungkus dengan selang air;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket kulit merk ASEAR BANZ warna coklat;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan ABDUL RAHMAN yang ditanda tangani dengan meterai tempel 6000;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam;
Putusan PN KISARAN Nomor 904/Pid.B/2018/PN Kis |
|
Nomor | 904/Pid.B/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 904/Pid.B/2018/PN Kis
Pertama : 713/Pid.Sus/2018/PN Kis
Kasasi : 1096 K/Pid.Sus/2019
Banding : 862/Pid.Sus/ 2018/PT MDN
Statistik7317