- Menyatakan terdakwa I. Achmad Fachrur Alias Doyok Bin Busron, terdakwa II Ahmad Khotip alias Tutung Bin Alwandi dan terdakwa III. Suratman Alias Bebek Bin Alwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Achmad Fachrur Alias Doyok Bin Busron dan terdakwa II Ahmad Khotip alias Tutung Bin Alwandi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Achmad Fachrur Alias Doyok Bin Busron dan terdakwa II Ahmad Khotip alias Tutung Bin Alwandi tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana warna putih ;
- 1 (satu) potong kaos warna doreng, 1 (satu) potong celana warna krem, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam ;
- 1 (satu) potong kaos warna putih, 1 (satu) potong celana warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna merah, 1 (satu) buah topi warna putih ;
- 1 (satu) potong kaos warna merah, 1 (satu) potong kaos warna biru, 1 (satu) potong celana warna biru, 1 (satu) pasang sandal warna hitam ;
- 1 (satu keping DRV-R 4.7 sp 120min Merk GT-PRO warna putih yang berisikan rekaman video pengeroyokan ;
- Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 118/Pid.B/2019/PN Wsb |
|
Nomor | 118/Pid.B/2019/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunizar Kilat Daya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dhony Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi korban Muhammad Abdul Latif; dikembalikan kepada terdakwa Achmad Fachrur Alias Doyok Bin Busron; dikembalikan kepada terdakwa Ahmad Khotip Alias Tutung Bin Alwandi; dikembalikan kepada terdakwa Suratman Alias Bebek Bin Alwandi; terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2019/PN Wsb
Statistik1110