- Menyatakan Terdakwa I HABEL LILINGER Alias HAMBIKI Alias NIKLAS DILINGIR, Terdakwa II HAGO BAIKOLE Alias HAGO, Terdakwa III RINTO TOJOUW Alias RINTO, Terdakwa IV TODUBA HAKARU Alias TODUBA, Terdakwa V AWO GIHALI Alias AWO dan Terdakwa VI SAPTU TOJOU Alias SAPTU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA? sebagaimana dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HABEL LILINGER Alias HAMBIKI Alias NIKLAS DILINGIR dan Terdakwa II HAGO BAIKOLE Alias HAGO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup ;
- Menjatuhkan pidana kepada, Terdakwa IV TODUBA HAKARU Alias TODUBA dan Terdakwa VI SAPTU TOJOU Alias SAPTU oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III RINTO TOJOUW Alias RINTO dan Terdakwa V AWO GIHALI Alias AWO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa III RINTO TOJOUW Alias RINTO, Terdakwa IV TODUBA HAKARU Alias TODUBA, Terdakwa V AWO GIHALI Alias AWO dan Terdakwa VI SAPTU TOJOU Alias SAPTU masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah parang sanggut dengan panjang 63 Cm ;
- 1 (Satu) buah busur panahdengan panjang 140 Cm ;
- 1 (Satu) buah anak panah dengan panjang 163 Cm ;
- 1 (Satu) buah parang pando dengan panjang 57 Cm ;
- 1 (Satu) buah parang pando dengan panjang 55 Cm ;
- 2 (Dua) buah anak panah dengan panjang 37 Cm ;
- 4 (Empat) buah gagang anak panah dengan panjang 97 Cm ;
- 14 (Empat Belas) batang bambu ( bulutui ) dengan panjang 96 Cm ;
- 5 (Lima) buah batu kali ;
- 2 (Dua) potongan kayu buah dengan panjang 56 Cm ;
- 1 (Satu) buah tas warna hitam ;
- 1 (Satu) buah tas warna abu abu ;
- 1 (Satu) buah tas warna ungu ;
- 1 (Satu) Lembar kaos warna hitam ;
- 1 (Satu) lembar celana pendek warna biru donger strip merah putih ;
- 1 (Satu) lembar kaos warna biru donger ;
- 1 (Satu) lembar celana pendek warna hitam ;
- 1 (Satu) lembar kaos warna putih kerah merah ;
- 1 (Satu) LembarCelanaPendekwarnaHitam strip Merah ;
- 1 (Satu) buah perahu dengan cat dasar warna abu-abu dengan bis warna merah dan putih, dengan ukuran panjang 6 (enam) meter tinggi 40 (empat puluh) cm, lebar 52 ( lima puluh dua) cm ;
- Perahu dengan cat dasar warna biru dengan bis warna putih, dengan ukuran panjang 6,5 (enam koma lima) meter, tinggi, 40 (empat puluh) cm, dan lebar 45 (empat puluh lima) cm.
- 2 (dua) buah Kased DVD yang masing-masing berisi 2 (dua) buah rekaman video berdurasi yaitu : 4 (empat) menit 39 (tiga puluh sembilan) detik yang memperlihatkan Terdakwa I Habel Lilinger Alias Hambiki Alias Niklas Dilingir sementara diperiksa dipenyidik dan rekaman video berdurasi 1 (satu) menit 23 (dua puluh tiga) detik yang memperlihatkan Terdakwa VI Saptu Tojou Alias Saptu sementara diperiksa dipenyidik.
Putusan PN SOASIU Nomor 94/Pid.B/2019/PN Sos |
|
Nomor | 94/Pid.B/2019/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu, Hakim Anggota Kadar Noh |
Panitera | Panitera Pengganti: Richad Lady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HALIM DIFA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 8. Membebankan biaya perkara untuk Terdakwa I HABEL LILINGER Alias HAMBIKI Alias NIKLAS DILINGIR dan Terdakwa IIHAGO BAIKOLE Alias HAGO kepada Negara ; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa III RINTO TOJOUW Alias RINTO, Terdakwa IV TODUBA HAKARU Alias TODUBA, Terdakwa V AWO GIHALI Alias AWO dan Terdakwa VI SAPTU TOJOUW Alias SAPTU masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2019/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2019/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10 /PID/2020/PT.TTE
Peninjauan Kembali : 893 K/Pid/2020
Pertama : 94/Pid.B/2019/PN Sos
Statistik226394