Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 10 /PID/2020/PT.TTE |
|
Nomor | 10 /PID/2020/PT.TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 10 /PID/2020/PT.TTEHABEL LILINGER alias HAMBIKI alias NIKLAS DILINGARDKKPidana Umum - Pembunuhan94/Pid.B/2019/PN.Sos |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.nardiman |
Hakim Anggota | Heru Mustofa, Mion Ginting |
Panitera | - Alexander Yoel |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Terdakwa-Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor : 94/Pid.B/2019/PN.Sos. tertanggal 30 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut yang selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I. Habel Lilinger alias Hambiki Alias Niklas Dilingir ,terdakwa II Hago Baikole Alias Hago, terdakwa III Rinto Tojou alias Rinto,terdakwa IV Toduba Hakaru Alias Toduba ,terdakwa V Awo Gihali alias Awo dan terdakwa VI Saptu Tojou alias Saptu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA? sebagaimana dakwaan primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Habel Lilinger Alias Hambiki alias Niklas Dilingir dan terdakwa II Hago Baikole Alias Hago oleh karena itu masing masing dengan pidana : MATI ; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IV Toduba Hakaru alias Toduba dan terdakwa VI Saptu Tojou alias Saptu oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama : SEUMUR HIDUP ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Rinto Tojou Alias Rinto dan terdakwa V Awo Gihali alias Awo oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 20 (dua puluh) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa III Rinto Tojou alias Rinto dan terdakwa V Awo Gihali alias Awo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa :-1(satu) buah parang sanggut dengan panjang + 63 cm-1(satu) buah busur panah dengan panjang + 140 cm-1(satu) buah anak panah dengan panjang + 163 cm-1(satu) buah parang pando dengan panjang + 57 cm-1(satu) buah parang pando dengan panjang + 55cm-2(dua ) buah anak panah dengan panjang + 37 cm-4(empat ) buah gagang anak panah dengan panjang + 97 cm-14(empat belas ) batang bamboo (bulutui) dengan panjang + 96cm-5(lima ) buah batu kali .-2(dua ) potong kayu buah dengan panjang + 56cmDirampas untuk dimusnahkan ;-1(satu)buah tas warna hitam;-1(satu) buah tas warna abu abu ;-1(satu) buah tas warna ungu;-1(satu) lembar kaos warna hitam;-1(satu)lembar celana pendek warna biru dongker strip merah putih;-1(satu) lembar kaos warna biru donger;-1(satu) lembar celana pendek warna hitam;-1(satu) lembar kaos warna putih kerah merah;-1(satu) lembar celana pendek warna hitam strip merah;-1(satu) buah perahu dengan cat dasar warna abu abu dengan bis merah dan putih dengan ukuran panjang 6 (enam) meter tinggi 40(empat puluh) Cm,lebat 52 (lima puluh dua) Cm; -perahu dengan cat dasar warna biru dengan bis warna putih dengan ukuran panjang 6,5 (enam koma lima ) meter tinggi 40 (empat puluh) Cm,lebar 45 (empat puluh lima ) Cm; Dikembalikan kepada saksi Halim Diva;-2(dua) buah kaset DVD yang masing masing bderisi 2(dua) buah rekaman video berdurai yaitu 4(empat) menit 39(tiga puluh Sembilan )detik yang memperlihatkan terdakwa I Habel Lilinger Alias Hambiki alias Niklas dilinger sementara diperiksa dipenyidik dan rekaman video berdurasi 1(satu) menit 23 (dua puluh tiga ) detik yang memperlihatkan terdakwa VI Saptu Tojou alias Saptu sementara diperiksa dipenyidik; tetap terlampir dalam berkas perkara;8. Membebankan biaya perkara untuk terdakwa I Habel Lilinger Alias Hambiki Alias Niklas Dilingir , terdakwa II Hago Baikole Alias Hago, terdakwa IV Toduba Hakaru dan terdakwa VI Saptu Tojou alias Saptu kepada Negara;9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa III Rinto Tojou alias Rinto, V Awo Gihali alias Awo masing masing sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10_/PID/2020/PT.TTE.zip
- Download PDF
- 10_/PID/2020/PT.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10 /PID/2020/PT.TTE
Peninjauan Kembali : 893 K/Pid/2020
Pertama : 94/Pid.B/2019/PN Sos
Statistik247107