Putusan PN BONDOWOSO Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Bdw |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Masridawati., Daniel Mario |
Panitera | - Soffan Arliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat, Turut Tergugat I dan II adalah ahli waris dari B. Bakija dan sebagai pemilik sah atas objek sengketa I sampai dengan objek sengketa V;3. Menyatakan perbuatan Tergugat X menjual objek sengketa I sampai dengan objek sengketa V adalah perbuatan melawan Hukum;4. Menyatakan batal jual beli objek sengketa / Tanah milik B. Bakija antara Tergugat X dengan Tergugat I, II, III, IV, VII, VIII, dan IX atau dengan siapa saja jual beli yang dilakukan oleh Tergugat X;5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX menguasi/menempati dan atau mengerjakan obyek sengketa I sampai Obyek sengketa V adalah Perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa I sampai dengan objek sengketa V kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong serta tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara (Kepolisian RI);7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik/SHM nomor: 075 / Desa Pasarejo atas nama: Hajjah Muzayyanah adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat;8. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada isi putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.986.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Bdw
Kasasi : 2372 K/Pdt/2021
Banding : 371/PDT/2020/PT SBY
Statistik1040