- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat, Turut Tergugat I dan II adalah ahli waris dari B. Bakija dan sebagai pemilik sah atas objek sengketa I sampai dengan objek sengketa V;
- Menyatakan perbuatan Tergugat X menjual objek sengketa I sampai dengan objek sengketa V adalah perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan batal jual beli objek sengketa / Tanah milik B. Bakija antara Tergugat X dengan Tergugat I, II, III, IV, VII, VIII, dan IX atau dengan siapa saja jual beli yang dilakukan oleh Tergugat X;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX menguasi/menempati dan atau mengerjakan obyek sengketa I sampai Obyek sengketa V adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa I sampai dengan objek sengketa V kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong serta tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara (Kepolisian RI);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik/SHM nomor: 075 / Desa Pasarejo atas nama: Hajjah Muzayyanah adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.986.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Bdw |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masridawati.br Hakim Anggota Daniel Mario |
Panitera | Panitera Pengganti: Soffan Arliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2019/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2019/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Bdw
Kasasi : 2372 K/Pdt/2021
Banding : 371/PDT/2020/PT SBY
Statistik1204