- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BIDANG TANAH YANG TERCANTUM DALAM SERTIPKAT HAK MILIK NOMOR 75/DESA PASAREJO ATAS NAMA HAJJAH MUZAYYANAH ADALAH MILIK SAH DARI PENGGUGAT X REKONPENSI/TERGUGAT X KONPENSI/PEMBANDING X REKONPENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan bidang tanah yang tercantum dalam Sertipkat Hak Milik Nomor 75/Desa Pasarejo atas nama Hajjah Muzayyanah adalah milik sah dari Penggugat X Rekonpensi/Tergugat X Konpensi/Pembanding X Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 371/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 371/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Sutarno |
Hakim Anggota | H. Hasby Junaidi Tolib, Brsutriadi Yahya |
Panitera | Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO NOMOR. 41/PDT.G/2019/PN BDW TANGGAL 30 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor. 41/Pdt.G/2019/PN Bdw tanggal 30 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 371/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 371/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Bdw
Kasasi : 2372 K/Pdt/2021
Banding : 371/PDT/2020/PT SBY
Statistik13949