Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor N0.74/PDT.G/2013/PN Pms |
|
Nomor | N0.74/PDT.G/2013/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | - M.nuzuli, Halimatussakdiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II-1, II-2, II-3, II-4, II-6 serta Tergugat II-7 untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat I dan II (anak dari Alm. Toga Nainggolan), Tergugat I, II.1-8 (ahli waris Alm. Lodewyk Nainggolan) dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari Alm. Johannes Nainggolan/Almh. Tiomina Br. Saragih; 3. Menyatakan bahwa objek perkara sebidang tanah seluas kurang lebih () 906 M2 ukuran (20 M x 45 M), terletak di Jl. Sisingamangaraja (dahulu Kampung Suka Dame/Kampung Bane) sekarang Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, dengan batas-batas: ? Utara berbatas dengan Jl. Sisingamangaraja dengan ukuran 20 M; ? Selatan berbatas dengan Jl. Ragi Hidup dengan ukuran 20 M; ? Timur berbatas dengan tanah S. Sinaga dengan ukuran 45 M; ? Barat berbatas dengan tanah L. Nainggolan dengan ukuran 45 M;Adalah harta peninggalan Alm. Johannes Nainggolan/Almh. Tiomina Br. Saragih sebagai boedel warisan yang belum dibagi sesama ahli waris Alm. Johannes Nainggolan/Almh. Tiomina Br. Saragih; 4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat I, II dan Alm. Lodewyk Nainggolan digantikan isteri dan anak-anaknya yaitu Tergugat I, II.1-8, serta Turut Tergugat selaku ahli waris Alm. Johannes Nainggolan/Almh. Tiomina Br. Saragih mempunyai hak yang sama dan pembagian yang sama atas tanah peninggalan Alm. Johannes Nainggolan/Almh. Tiomina Br. Saragih;5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat l, ll.1-8 untuk menyerahkan tanah peninggalan yang menjadi bagian Penggugat I, II kepada Penggugat I, II dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu syarat apapun; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II yang menguasai, mengusahai tanah sengketa dan tidak bersedia membagi atau menyerahkan bahagian para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum; 8. Menyatakan demi hukum segala surat-surat yang diterbitkan Tergugat I, II.1-8 atau orang lain siapapun atas tanah objek perkara menjadi atas nama Tergugat I, II.1-8 atau orang lain tanpa persetujuan atau seijin para Penggugat dinyatakan tidak sah secara hukum dan batal demi hukum; 9. Menghukum dan melarang Tergugat I, II.1-8 atau orang lain yang bukan ahli waris menguasai dan menempati objek tanah perkara agar tidak melakukan perbuatan hukum mengganti rugi, melakukan jual beli, mengalihkan dan menyerahkan hak kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin para Penggugat selaku ahli waris Alm. Johannes Nainggolan/Almh. Tiomina Br. Saragih; 10. Menyatakan secara hukum bahwa objek perkara merupakan harta peninggalan Alm. Johannes Nainggolan/Almh. Tiomina Br. Saragih merupakan boedel warisan yang harus dibagi para ahli waris sesuai dengan pembagiannya menurut hukum; 11. Menghukum Tergugat-tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.506.000,00 (dua juta lima ratus enam ribu rupiah);12. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : N0.74/PDT.G/2013/PN Pms
Kasasi : 196 K/Pdt/2017
Banding : 285/PDT/2015/PT MDN
Statistik10211