Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 77/Pid.Sus/2015/PN Sdw |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2015/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Seti Handoko, Danagung Kusumo Nugroho |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ARISTARKHUS anak dari GONIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARISTARKHUS anak dari GONIR oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket kecil Shabu-shabu yang terbungkus dalam plastic bening;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) mobil Toyota Avansa No. Pol. KT- 1286 ???CF warna silver beserta STNK dan kunci kontak.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata â∠Âbarang siapaââˆatau â∠Âhijââ¬ÃÂ, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2015/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2015/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2015/PN Sdw
Statistik6820