- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa rumah Adat SA?O NE TAJI adalah rumah adat milik RUMA yang diwariskan kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya sebagai ahli waris dan pemilik yang sah secara turun temurun untuk tinggal, menempati dan menguasai sesuai hukum Adat dan tradisi serta sistem pewarisan berdasarkan garis keturunan ibu (matrilineal) yang berlaku dan ditaati secara turun temurun di kampung Pali Desa Warupele II Kecamatan Inerie Kabupaten Ngada;
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat secara melawan hukum tinggal, menempati dan menguasai rumah adat SA?O NE TAJI;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai, menduduki atau mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan Rumah Adat SA?O NE TAJI dan menyerahkan seluruh harta pusaka dan warisan yang menjadi milik rumah adat SA?O NE TAJI berupa:
- Ngoraghae
- Watu Ulu
- Ghewe
- Lia Fua
- Koporongo
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.718.000,- ( lima juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Bjw |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: David P. Sitorus |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Made Muliartha.sh. hakim Anggota 2: Fransiskus Xaverius Lae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI. Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: 1. Emas yang terdiri dari: a. 1 (satu) utas rantai mas (Loda) b. 1 (satu) buah perisai mas (Giliwea) c. 1 (satu) buah Gebe mas (Gebe) d. 1 (satu) buah bere mas (Berewea) e. 4 (empat) pasang anting-anting mas (Bela Wea) f. 5 (lima) buah kapak mas (Taka wea) 2. Tanah-tanah yang terletak di: Dengan luas tanah, panjang 93 m dan lebar 38 m dan luas 3534 m2 dengan batas ? batas sebagai berikut:Utara : tanah Sa?o Ne DedoSelatan : tanah Sa?o Ne Loda dan Sa?o BobaTimur : tanah Sa?o TemewaliBarat : Sa?o Raga Ngali, Sa?o Ne Dedo, dan Sa?o TemewaliDengan luas tanah, panjang 20 m dan lebar 9 m dan luas 180 m2 dengan batas ? batas sebagai berikut:Utara : Loka BoroSelatan : tanah Sa?o Bue MoloTimur : tanah Sa?o Meze Boro dan Sa?o Meku MaiBarat : tanah Sa?o Ne LodaDengan luas tanah, panjang 100 m dan lebar 70 m dan luas 7000 m2 dengan batas ? batas sebagai berikut:Utara : tanah Sa?o Laga Lowa dan Sa?o Resi BeoSelatan : tanah Sa?o Temewali, Sa?o Milo Rato dan Sa?o Lago LowaTimur : tanah Sa?o Nai, Sa?o Wea Tea dan Sa?o Meze BoroBarat : tanah Sa?o Ne Loda, Sa?o Kapuzia dan Sa?o Resi BeoDengan luas tanah, panjang 100 m dan lebar 70 m dan luas 7000 m2 dengan batas ? batas sebagai berikut:Utara : tanah Maria MeoSelatan : Laut SawuTimur : tanah Feronika BekuBarat : Tanah Getrudis FonoDengan luas tanah, panjang 100 m dan lebar 70 m dan luas 7000 m2 dengan batas ? batas sebagai berikut:Utara : tanah Sa?o Ne Dedo, Sa?o Bae, Sa?o Ne Loda dan Sa?o Dhey ZiaSelatan : tanah Sa?o Kopa Gua dan Sa?o Doko DuaTimur : tanah Sa?o Ne DedoBarat : tanah Sa?o Ne Loda3. Tanaman umur panjang berupa Pohon kelapa 113 pohon; dengan seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2017/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2017/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Bjw
Kasasi : 1217 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 777 PK/PDT/2020
Banding : 78/PDT/2018/PT.KPG
Statistik189123