Putusan PT KUPANG Nomor 78/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 78/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 78/PDT/2018/PT KPGYOHANES RAWIMARIA RUMA11/Pdt.G/2017/PN Bjw |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | . - Sugiyanto, -. I Gede Komang Ady Natha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Bjw tanggal 4 April 2018 yang dimohonkan Banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: -DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSI: -Menolak gugatan dari Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM REKONVENSI: -Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Bjw
Kasasi : 1217 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 777 PK/PDT/2020
Banding : 78/PDT/2018/PT.KPG
Statistik980