Putusan PT SURABAYA Nomor 20/PID.SUS/2015/PT SBY |
|
Nomor | 20/PID.SUS/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heri Sukemi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Januari 2013 No. 86/Pid.Sus/2012/PN.Sby dengan menambah pertimbangan tidak terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan mengenai penghapusan pidana denda, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa IMAM SUHADI, S. Sos. Bin MARJUNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201C KORUPSI %u201D sebagaimana dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa IMAM SUHADI, S. Sos. Bin MARJUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201C KORUPSI %u201C ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5.Menyatakan......5. Menyatakan uang titipan sebagai uang pengganti sebesar Rp. 45.700.000,00.- (empat puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di Rekening titipan uang pengganti Kejaksaan di Kanca BRI Tulungagung No. Rekening 0110-01-001480-99-1 dikompensasikan sebagai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Sukowidodo tahun 2007 ; - 1 (satu) bendel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Sukowidodo tahun 2008 ;- 1 (satu) bendel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Sukowidodo tahun 2009 ;- 1 (satu) bendel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Sukowidodo tahun 2010 ;- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Ketua pelaksana kegiatan ADD Sukowidodo tahun 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Desa IMAM SUHADI bertanggal 30-8-2007 senilai Rp.30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Ketua pelaksana kegiatan ADD Sukowidodo tahun 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Desa IMAM SUHADI bertanggal 14-12-2007 senilai Rp.30.100.000,- (tiga puluh juta seratus ribu rupiah) ;Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; - 1 (satu) stempel Toko MITRA JAYA SPORT Jl. Adi Sucipto No.35 Tulungagung ;- 1 (satu) stempel Toko %u201CVARIA%u201C Jl. KH AGUS SALIM 23-A Tulungagung ;- 1 (satu) stempel SINAR JAYA Jl. SULTAN HASANUDIN 6-E TULUNGAGUNG ;- 1 (satu) stempel Toko %u201CVOLTA%u201C Jl. Semeru Kalangbret ;1 (satu)......- 1 (satu) stempel Toko SURYA Jl. WR SUPRATMAN 125 TULUNGAGUNG ;- 1 (satu) stempel Toko MEBEL %u201CLANGGENG%u201C Jl. Raya Pojok Ngantru T. Agung ;- 1 (satu) stempel Toko Besi dan Kaca %u201CHASIL%u201C Jl. KAPTEN KASIHIN 28 Tulungagung ;- 1 (satu) stempel Toko %u201CMULYA%u201C Jl. Raya Kauman Kalangbret TULUNGAGUNG ;- 1 (satu) stempel UD MEKAR KUSUMA Tulungagung ;- 1 (satu) stempel Toko buku dan alat tulis SETIA Jl. TEUKU UMAR TULUNGAGUNG ;- 1 (satu) stempel Toko bahan bangunan %u201CBAROKAH%u201C Jl. Raya Ngantru Tulungagung ;- 1 (satu) stempel Toko Besi %u201DMULYA%u201D Jl. Kapten Kasihin 62 Telp 321904 TULUNGAGUNG ;- 1 (satu) stempel Toko %u201DSURYA%u201D Sedia alat Listrik dan Elektro Jl. Agus Salim 84 TULUNGAGUNG ;- 1 (satu) stempel Toko Tektil %u201DWIJAYA%u201D Jl. Teuku Umar No.47 0355 321792 TULUNGAGUNG ;- 1(satu) stempel Perusahaan Tegel & Beton %u201DBAKAR%u201D Jl. KHR Abdul Fatah 54 TULUNGAGUNG ;- 1 (satu) stempel Toko %u201DCENTRAL%u201D Berdagang Alat Rumah Tangga Jl. WR. SUPRATMAN 53 TULUNGAGUNG ;- 1 (satu) stempel Warung Bu Ripmiati Sedia Nasi dan Kue Sukowidodo Karangrejo TULUNGAGUNG ;- 1 (satu) stempel Toko Sepatu %u201DPRETTY%u201D Jl. Jaksa Agung Suprapto 29 TULUNGAGUNG ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID.SUS/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 20/PID.SUS/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS/2015/PT SBY
Kasasi : 1251 K/PID.SUS/2019
Pertama : 86/Pid.Sus/2012/ PN.Sby
Statistik7345