Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 141/B/2016/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 141/B/2016/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Santer Sitorus |
Hakim Anggota | Joko Dwi Hartono, Ilmar Tatawi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding I dan Tergugat II Intervensi / Pembanding II; ---------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 218/G/2015/PTUN.SBY, tanggal 24 Maret 2016 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI ;DALAM EKSEPSI ;--------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi / Pembanding II;--- Menyatakan Para Penggugat / Terbanding tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap pembatalan objek sengketa; DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Para Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima; - Menghukum Para Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/B/2016/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 141/B/2016/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/B/2016/PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 189 PK/TUN/2017
Kasasi : 20 K/TUN/2017
Pertama : 218/G/2015/PTUN.SBY
Statistik7132