Putusan PTUN SURABAYA Nomor 218/G/2015/PTUN.SBY |
|
Nomor | 218/G/2015/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Irna |
Hakim Anggota | Syofyan Iskandar, Lusinda Panjaitan . |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PENANGGUHAN Menolak Permohonan Penangguhan yang diajukan oleh Para Penggugat .DALAM EKSEPSI:? Menyatakan Eksepsi TERGUGAT dan TERGUGAT II INTERVENSI tidak diterima (Niet Onvantkelijk verklaard);DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal Sertipikat hak Pakai No. 29/Tisnonegaran tanggal 10 Juni 2013, Luas 3.260 M2, surat ukur no. 44/Tisnonegaran/2013 tanggal 4 Juni 2013, tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero ) 3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencoret dan mencabut Keputusan Tergugat Sertipikat hak Pakai No. 29/Tisnonegaran tanggal 10 Juni 2013, Luas 3.260 M2, surat ukur no. 44/Tisnonegaran/2013 tanggal 4 Juni 2013, tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero ) 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerima kembali berkas permohonan hak milik dari Para Penggugat selanjutnya memproses dan menerbitkan sertipikatnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku .5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 3.273.500,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/G/2015/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 218/G/2015/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 189 PK/TUN/2017
Banding : 141/B/2016/PT.TUN.SBY
Kasasi : 20 K/TUN/2017
Pertama : 218/G/2015/PTUN.SBY
Statistik192100