- Menyatakan Terdakwa IRFAN SAIPUDIN ALIAS MOTING BIN SUYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan Hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Frekursor Narkotik , mengimpor, atau menyalurkan narkotika golongan I ( satu ) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRFAN SAIPUDIN ALIAS MOTING BIN SUYOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah tas Ransel warna hijau didalamnya terdapat 11 ( sebelas ) bungkus plastik dengan perincian:
- 1 ( satu ) bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI masing - masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1000 ( seribu ) gram, kode A1.
- 5 ( lima ) bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Qing Sahan, masing - masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto seluruhnya 5. 000 ( lima ribu ) gram, kode A2 s/d A6
- 5 ( lima ) bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYIN WANG masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto seluruhnya 5.000 ( lima ribu ) gram, kode B 1 s/d B5 .
- 1 ( satu ) buah tas Warna Merah didalamnya Terdapat 9 (sembilan) Bungkus Plastik Teh Cina bertuliskan CHINESE TEA GIFT masing masing berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto seluruhnya 9000 ( Sembilan ribu ) gram Kode C1 s/d C9.
- 1 (satu) plastic kacang kulit Garuda berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,94 gram, Sisa barang bukti, berupa : 1 ( Satu ) buah bekas kemasan kacang garuda berisikan Methamfetamine dengan berat netto 7,7114 gram, diperoleh hasil kesimpulan benar mengandung Metamfethamine dan terdaptar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih nomor simcard tidak ada.
- 1 (satu) buah Iphone nomor simcard tidak ada
- 1 (satu) buah modem warna putih merk airte ?
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone dengan nomor Simcard 0812 2126 5149 .
- 1 (satu) unit handpone merk Xiomi Not 5 warna putih berikut simcard simpati yang tidak ingat nomor simcardnya
- 1 buah Handphone Merk I Phone dengan Nomor Simcard 087889983642 .
- 1 (satu) Handphone Merk Black Shrak dengan nomor Imei 8667 1304 1102 485 dan dengan nomor Simcard 0813 8257 1483.
- 1 ( satu ) unit Mobil TOYOTA / NEW AGYA 1.2 GA / T warna Abu-Abu Metalik Dengan nomor Rangka : MHKA4GB5JJJ020400 , No Mesin 3NRH3852, No. Polisi : B 2138 PFS .
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 257/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadwanto, Br Hakim Anggota Muarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Victor Andry Risakotta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sisa barang bukti,berupa20 ( dua puluh ) bungkus plastic bening kodeA1sampai dengan A6, Kode B 1 sampai dengan kode B5 dan kode C1 sampaidengankodeC9 berisikan Methamfetaminedengan berat netto seluruhnya 15, 1101 gram,diperoleh hasil kesimpulanbenar mengandungMetamfethaminedan terdaptar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut61 Lampiran Undang-undangRepublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dipergunakan dalam perkaraARIEF BUDIANTO ALIAS EMON BIN SASMITA KURNIA . |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 2188 K/Pid.Sus/2021
Banding : 387/PID. SUS/2020/PT.DKI
Statistik1357