Putusan PN MAJENE Nomor 10/Pid.B/2014/PN.MJN |
|
Nomor | 10/Pid.B/2014/PN.MJN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | MenyalahgunakanNarkotikaGolonganIBagiDiriSendiri |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Andi Maulana, Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM / PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ABD. HAMID DG. NGITUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah bong, 1 (satu) korek gas, 1 (satu) bungkus pipet warna putih, 2 (dua) sachet plastik bening, 1 (satu) buah sendok dari pipet warna putih, 1 (satu) buah pirex, 1 (satu) buah tusuk telinga, 1 (satu) buah plastik bening berisi tablet warna orange, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type RH 130 warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe RM 524 warna merah hitam, 1 (satu) buah badik beserta sarungnya, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah tissu, dirampas untuk dimusnahkan.- 5 (lima) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah), dikembalikan kepada Terdakwa Abd. Hamid Dg. Ngitung.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2014/PN.MJN.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2014/PN.MJN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2014/PN.MJN
Statistik3911