- Menyatakan Terdakwa I Zul Aspan Gultom alias Zul Aspan dan Terdakwa II Darma Pasaribu alias Darma tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bong yang berupa botol parfum kosong ukuran besar yang tertutup karet dot warna merah;
- 1 (satu) bungkus kosong plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) mancis merek tokai warna hijau;
- 1 (satu) bungkus rokok magnum filter warna hitam;
- 1 (satu) bong yang berupa botol parfum ukuran kecil tertutup karet dot warna merah yang telah dilubangi pipet;
- 1 (satu) kaca pirek dengan karet dot warna cokelat dan dikaca tersebut ada sisa bakaran yang diduga sabu, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik di Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan No. Lab. : 15149/NNF/2018 tanggal 21 Desember 2018 sisanya berupa 1 (satu) pipa kaca kecil kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang ada sisa serbuk yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik di Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan No. Lab. : 15149/NNF/2018 tanggal 21 Desember 2018 sisanya berupa 1 (satu) lembar plastik klip kosong;
- 1 (satu) pipet yang berbentuk runcing yang berfungsi sebagai sekop, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik di Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan No. Lab. : 15149/NNF/2018 tanggal 21 Desember 2018 sisanya berupa 1 (satu) pipet plastik runcing;
- 1 (satu) potongan pipet yang ada bekas asap bakaran, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik di Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan No. Lab. : 15149/NNF/2018 tanggal 21 Desember 2018 sisanya berupa 1 (satu) pipet plastik terbakar;
- 1 (satu) mancis merek tokai warna unggu;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 163/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendrawan Nainggolan, hakim Anggota 2: Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 60 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 163/Pid.Sus/2019/PN Sim
Statistik257