- Menyatakan Terdakwa Stanley Tampohela Als. Papa Heny tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Stanley Tampohela Als. Papa Heny tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah). paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Exemplar Dokumen Peraturan Desa Sampalowo Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sampalowo Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Exemplar Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sampalowo Tahun Anggaran 2018
- 1 ( Satu) Exemplar Dokumen Dokumen Bank Sulteng Cabang Kolonodale Jl. Yos Sudarso No. 83, No.Rekening : 4010202015814
- Surat Pernyataan Bendahara Desa Saudara Pancahayat Monsongi
- Buku Kas Umum Pertanggal 31 Desember 2018
- Laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2018 Desa Sampalowo Kec.Petasia Barat Kab. Morowali Utara
- Surat Keputusan (SK) saudara Pancahayat Mansongi selaku Bendahara Desa Sampalowo tahun 2018
- Permohonan Pencairan alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018.
- APBDes Perubahan Desa Sapalowo Tahun Anggaran 2018.
- Dokumen Asli Surat Perintah Pencairan Dana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Sampalowo Kec. Petasia Baraet Kab. Morowali Uatara tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi biasa warna kuning pinjaman ssementara kades tahun 2018 Rp. 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitasnsi biasa warna hijau pinjaman sementara kades tahun 2018 Rp. 5.500.00,-
- 1 (Satu) lembar kwitansi biasa warna hijau pinjaman sementara kades tahyn 2018 Rp. 17.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi warna coklat Pinjaman sementara kades tahun 2018 Rp. 5.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi warna coklat pinjaman sementara kades tahun 2018 Rp. 1000.000,-
- 1 (satu) lembar dokumen hak-hak yang belum dibayarkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkesbr Hakim Anggota Darmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Pancahayat Monsangi. |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1199 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal
Statistik10729