Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1199 K/Pid.Sus/2021 |
|
Nomor | 1199 K/Pid.Sus/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, H. Abdul Latif |
Panitera | - Agustina Dyah Prasetyaningsih |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STANLEY TAMPOHELA AliasPAPA HENY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa tersebut untukmembayar uang pengganti sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh duajuta rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1(satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, makaharta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyaiharta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidanadengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1199_K/Pid.Sus/2021.zip
- Download PDF
- 1199_K/Pid.Sus/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1199 K/Pid.Sus/2021
Banding : 27/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal
Statistik8029