Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 25/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA YOGYAKARTA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Sayuthi |
Hakim Anggota | H. Busro Bin Mustahal, Dra. Hj. Siti Muniroh |
Panitera | H. Suharto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor0242/Pdt.G/2017/PA.Yk. tanggal 22 Pebruari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah, dengan perubahan dan penambahan amar yang selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;3. Menolak permohonan Pemohon selainnya.Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi (PEMBANDING) untuk menyerahkan secara tunai kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut :2.1. Nafkah masa iddah 3 bulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);2.3. Nafkah terhutang/nafkah madliyah sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi(TERBANDING) sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) kedua anak yang bernama ANAK I lahir di Yogyakarta 29 Januari 2006 (11 Tahun) dan ANAK II, lahir di Tegal 7 Agustus 2007 (10 Tahun);4. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonpensi/PemohonHlm 14 dari 15 hlm Put. No 25/Pdt.G/2018/PTA.Yk.Konpensi untuk bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara berkala dengan kedua anak mereka yang bernama ANAK I dan ANAK II;5. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensimembayar biaya hadlanah melalui Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk kedua anak yang bernama ANAK I (11 tahun) ANAK II (10 tahun) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan tambahan 10 % setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 Tahun);6. Menolak gugatan rekonpensi selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi (PEMBANDING)untuk membayar uang biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.1.076.000,- (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 242/Pdt.G/2017/PA.Yk
Statistik6927