- Menyatakan Terdakwa WIDYA ESTI SEPTIYANI Binti SUPRAPTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam pekerjaan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIDYA ESTI SEPTIYANI Binti SUPRAPTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy Neraca Bank BRI Unit Purbolinggo tanggal 13 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy print On Botd mesin ATM tanggal 16 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy buku Register ?U? (uang) tanggal 13 Januari 2017;
- 3 (tiga) lembar fotocopy kwitansi UM-01 tanggal 13 Januari 2017 pengeluaran uang sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus jita rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy buku Register ?U? (uang) tanggal 28 Maret 2016 tercatat pengeluaran sebebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi UM-01 tanggal 28 2016 pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tanggal 30 Januari 2017 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Putusan PN METRO Nomor 7/Pid.B/2019/PN Met |
|
Nomor | 7/Pid.B/2019/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | A.md., Br Hakim Anggota Teti Hendrawati, Hakim Anggota Benny Arisandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Defky Ferdinand Yasha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa SEPTA LUSHY ARIANE; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2019/PN Met
Kasasi : 1246 K/Pid/2019
Banding : 88/PID/2019/PT TJK
Statistik13230