- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 13 Juni 2019 Nomor 7/Pid.B/2019/PN.Met yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa WIDYA ESTI SEPTIYANI Binti SUPRAPTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penggelapan dalam pekerjaan secara berlanjut??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIDYA ESTI SEPTIYANI Binti SUPRAPTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy Neraca Bank BRI Unit Purbolinggo tanggal 13 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy print On Botd mesin ATM tanggal 16 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy buku Register ???U??? (uang) tanggal 13 Januari 2017;
- 3 (tiga) lembar fotocopy kwitansi UM-01 tanggal 13 Januari 2017 pengeluaran uang sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus jita rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy buku Register ???U??? (uang) tanggal 28 Maret 2016 tercatat pengeluaran sebebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi UM-01 tanggal 28 2016 pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tanggal 30 Januari 2017 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- ( Dua Ribu Rupiah );
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 88/PID/2019/PT TJK |
|
Nomor | 88/PID/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | Jesayas Tarigan, Brunardi |
Panitera | Ketut Korda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa SEPTA LUSHY ARIANE; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2019/PN Met
Kasasi : 1246 K/Pid/2019
Banding : 88/PID/2019/PT TJK
Statistik560