Putusan PN KENDARI Nomor 80/Pdt.G/2014/PN.Kdi |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2014/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarasmen Purba |
Hakim Anggota | Yasri, Tony Wijaya H. Hilly |
Panitera | Satinah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :Menyatakan eksepsi tergugat I, II dan III tidak dapat diterima ;Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Akta Jual beli No. 1081/2009 tanggal 07 Oktober 2009, yang dibuat oleh pejabat Akta Tanah Irwan Addy Sanusi adalah sah dan menjadi milik penggugat ; 3. Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik No. 00040 Surat ukur tanggal 13-03-2008 no. 07/ Anawai/008, Kel. Anawai dengan batas-batas :- Sebelah Utara : berbatas dengan tanah yang dikuasai Habao ;- Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah yang dikuasai Muh.Jaswan - Sebelah Timur : berbatas dengan jalan Anawai ;- Sebelah Barat : berbatas dengan jalan ;Adalah sah dan dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;4. Menyatakan bahwa penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan oleh karenanya harus dilindungi hukum ;5. Menyatakan jual beli obyek sengketa antara tergugat III kepada tergugat I dan tergugat II adalah batal oleh karenanya jual beli tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan bahwa segala surat-surat kepemilikan atas objek sengketa tersebut yang timbul akibat adanya jual beli oleh Tergugat III kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :7. Menyatakan tindakan Tergugat III mengalihkan/ menjual seluruh tanah milik Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II, yaitu seluas 519 M2 adalah perbuatan melawan hukum ;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ata siapapun yang memperoleh hak baik dari Tergugat I maupun dari Tergugat II, untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat 9. Menyatakan bahwa proses hukum berlangsung Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun, tidak dapat melakukan perbuatan hukum mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain atau tidak dapat melakukan tindakan/ perbuatan apapun di atas objek sengketa ;10. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 2. 361.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2014/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2014/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PDT/2015/PT.KDI
Kasasi : 1442 K/Pdt/2019
Pertama : 80/Pdt.G/2014/PN.Kdi
Statistik7871