Putusan PN PEKANBARU Nomor 58/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Pbr |
|
Nomor | 58/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata khusus PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | T.tinambunan.sesardo Manulang. |
Panitera | Zetta Gultom.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sejak Desember 2013; Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai, sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja dengan rincian sbb : Pesangon 2x5x Rp.1.875.000,- Rp. 18.750.000,- Jasa 1x2x Rp.1.875.000,- Rp. 3.750.000,-(+)Sub Total Rp. 22.500.000,- Penggantian Perumahan dan Perobatan 15% X Rp.22.500.000,- Rp. 3.375.000,-(+) Sub Total Rp. 25.875.000,- Upah yang belum dibayarkan Rp. 9.324.700,-(+)Jumlah Total Rp. 35.199.700,- ================( Tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah ) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya Perkara ini kepada negara ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 822 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 58/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.PBR
Statistik7911