Putusan PTA PALEMBANG Nomor 43/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Helmy Thohir |
Hakim Anggota | H. M. Husin Fikry Imron, M.h H. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1138/Pdt.G/2018/PA.Plg., tanggal 27 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1440 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut :M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan kedua orang anak yang bernama : ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, perempuan, lahir tanggal 23 Februari 2012; dan ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, laki-laki, lahir tanggal 10 Oktober 2016, berada dalam pengasuhan (hadanah) Penggugat Konvensi selaku ibu kandungnya;4. Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan pengasuhan (hadanah) anak yang bernama : ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I kepada Penggugat Konvensi terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;5. Menyatakan Penggugat Konvensi berkewajiban untuk memberi akses kepada Termohon Konvensi untuk bertemu dengan kedua anaknya bernama : ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I dan ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II tersebut;6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah/biaya pengasuhan (hadanah) kedua anak tersebut kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per anak per bulan, menjadi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per-bulan untuk kedua orang anak tersebut, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkrach van gewijde), hingga kedua anak tersebut dewasa atau mandiri atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun; dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen untuk setiap tahunnya;Dalam RekonvensiMenolak gugatan rekonvensi tersebut; Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2018/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2018/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Pertama : 1138/Pdt.G/2018/PA.PLG
Statistik9633