- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hendra Yudha Febriansyah bin Bahrin, SR) terhadap Penggugat (Della Angrina binti Heriyanto);
- Menetapkan kedua orang anak yang bernama:
- QUYNN ASHEEQA NORLENE binti HENDRA YUDHA FEBRIANSYAH, perempuan, lahir tanggal 23 Februari 2012;
- KING AZKIO RHENDRA BAHRI bin HENDRA YUDHA FEBRIANSYAH, laki-laki, lahir tanggal 10 Oktober 2016,
- Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan pengasuhan (hadanah) anak yang bernama: QUYNN ASHEEQA NORLENE binti HENDRA YUDHA FEBRIANSYAH kepada Penggugat Konvensi terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dan atau menemui, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan atau rekreasi kedua anak yang bernama: QUYNN ASHEEQA NORLENE dan KING AZKIO RHENDRA BAHRI tersebut;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah/biaya pengasuhan (hadanah) kedua anak tersebut kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per anak per bulan, menjadi Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan untuk kedua orang anak tersebut, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inzage) hingga kedua anak tersebut dewasa atau mandiri atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard) seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.301.000,- (tiga ratus satu satu ribu rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1138/Pdt.G/2018/PA.PLG |
|
Nomor | 1138/Pdt.G/2018/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cik Basir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ristinah H. M. Nunbr Hakim Anggota Syahirdin |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Berada dalam pengasuhan (hadanah) Penggugat Konvensi selaku ibu kandungnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Pertama : 1138/Pdt.G/2018/PA.PLG
Statistik5113