Putusan PA GORONTALO Nomor 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ramlan Monoarfa |
Hakim Anggota | S.ag., Djufri Bobihu, Dra. Hj. St. Masdanah |
Panitera | S.ag, Agus Mashudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI1. Menolak permohonan uang paksa (dwangsom) dari Penggugat Rekonpensi;-2. Menolak permohonan putusan serta merta (uitvoebaar bij Voorraad) dari Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan, Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON KONPENSI) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (TERMOHON KONPENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo pada waktu yang akan ditentukan kemudian;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah lalai memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonpensi sejak September 2014 sampai dengan sekarang selama 10 bulan;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat Rekonpensi uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);4. Menghukum pula Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);5. Menghukum pula Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);6. Menyatakan bahwa selama berumah tangga Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah memperoleh harta berupa :? Sebidang tanah dengan ukuran 15 x 50 m2 terletak di Desa Bongohulawa Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango, Propinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Mantan ayahanda atas nama Adza Hulanggato;- Sebelah Timur berbatasan dengan lahan kosong atas nama Hamid;- Sebelah Selatan berbatasan dengan lahan kosong atas nama Bakiyali Mangguli;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumahnya Rustam latif; 7. Menetapkan seperdua dari harta bersama sebagaimana dalam diktum point 6 diatas adalah merupakan hak dan menjadi bagian Penggugat Rekonpensi dan seperdua bagian lainnya menjadi hak dan bagian dari Tergugat Rekonpensi, yang apabila tidak bisa dibagi secara natura maka akan dijual lelang didepan umum selanjutnya dibagi sesuai bagian masing-masing kepada Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi;8. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum point 6 diatas kepada Penggugat Rekonpensi;9. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang berhubungan dengan obyek dalam perkara ini untuk tunduk pada putusan ini;10. Menolak gugatatan Penggugat Rekonpensi selebihnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 431.000,-(empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo
Pertama : 42/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
Statistik169