Putusan PTA GORONTALO Nomor 8/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Aisyah Ismail |
Hakim Anggota | H. Sofyan Alwie Lahilote, H. D. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo., tanggal 23 September 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Zulhijjah 1436 Hijriah dengan memperbaiki Amar Putusannya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan, Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo pada waktu yang akan ditentukan kemudian;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah lalai memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonpensi sejak September 2014 sampai dengan sekarang selama 10 bulan;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :3.1.Uang Nafkah lalai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3.2.Uang Nafkah Iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).3.3. Uang Mut?ah sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah3.4. Uang Nafkah Anak bernama ANAK setiap bulan sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa//mandiri.4. Menyatakan bahwa selama berumah tangga Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah memperoleh Harta Bersama berupa :Sebidang tanah dengan ukuran 15 x 50 m2 terletak di Desa Bongohulawa Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango, Propinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan UTARA;- Sebelah Timur berbatasan dengan lahan kosong atas nama TIMUR;- Sebelah Selatan berbatasan dengan lahan kosong atas nama SELATAN; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumahnya BARAT;5. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar diktum (4) diatas adalah merupakan hak dan menjadi bagian Penggugat Rekonpensi dan seperdua bagian lainnya menjadi hak dan bagian dari Tergugat Rekonpensi, yang apabila tidak bisa dibagi secara natura maka akan dijual lelang didepan umum selanjutnya hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian masing-masing dan diberikan kepada Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi;6. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama dimaksud pada amar diktum (5) diatas kepada Penggugat Rekonpensi;7. Menolak gugatatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 431.000,-(empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar Biaya Perkara ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0045/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
Banding : 8/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo
Pertama : 42/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
Statistik5925