Putusan PN KENDARI Nomor 88/Pdt.G/2017/PN.Kdi |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2017/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Glenny, J.l De Fretes |
Hakim Anggota | - Budi Hermanto, - Khusnul Khotimah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat;II. Dalam Provisi :Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;III. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa seluas. 7.653 M2 (tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga meter persegi) adalah tanah milik sah penggugat, berdasarkan Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah Nomor : 593.II/III/III/BRG/2011 dengan batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Utara berbatas dengan Hj.Sartina Rachman MBA. Msi.-Sebelah Selatan berbatas dengan Toni Sidolisa/Willem Metro;-Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kontainer ;-Sebelah Barat berbatas dengan La Ode Adam ; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Para tergugat menguasai, mengakui, menghalang-halangi penggugat memanfaatkan tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum ; 4. Menyatakan bahwa sertifikat, akta-akta dan surat-surat lainnya yang menyangkut tanah objek sengketa yang dimiliki para tergugat ataupun orang lain dah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat ; 5. Menghukum tergugat dan siapapun juga yang berkaitan dengan objek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun ; 6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.596.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) 7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2017/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2017/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PDT/2018/PT KDI
Kasasi : 1182 K/Pdt/2019
Pertama : 88/Pdt.G/2017/PN Kdi.
Statistik10039