Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 48-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015 |
|
Nomor | 48-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PENGEROYOKAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMIDANA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : TERDAKWA-1 : PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. TERDAKWA-2 : PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. TERDAKWA-3 : PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. TERDAKWA-4 : PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. TERDAKWA-5 : PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. TERDAKWA-6 : PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. TERDAKWA-7 : PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. TERDAKWA-8 : PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Heri Winarno, S.H. Mayor CHK NRP 539819.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 09-K/PM.III-12/AD/I/2015 tanggal 12 Maret 2015, sekedar pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Edy Harjanto, Serka NRP 3910132991071Terdakwa-2 : Agus Hartono, Serka NRP 3910474460869Terdakwa-3 : Yudho Prasetyo, Serda NRP 21100100360491Terdakwa-4 : Joefriadi, Sertu NRP 21060222760585Terdakwa-5 : Andy Wijaya, Sertu NRP 21040149940283Terdakwa-6 : Yulius Rizal Ferdiansyah, Sertu NRP 21050169800785Terdakwa-7 : Bambang Tri Widodo, Sertu NRP 21070477930685Terdakwa-8 : Yudha Arief Setyawan, Prada NRP 31110091340491 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka?.b. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan :Terdakwa-1 : Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Terdakwa-2 : Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Terdakwa-3 : Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Terdakwa-4 : Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Terdakwa-5 : Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Terdakwa-6 : Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.Terdakwa-7 : Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Terdakwa-8 : Pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.c. Menetapkan barang bukti berupa :1) Barang : - 5 (lima) potong selang plastik warna putih panjang 40 cm, lebar diameter 1,5 cm. Dirampas untuk dimusnahkan.2) Surat-surat : - 2 (dua) lembar Visum Et Repertum No VR : 08/IV/2014 tanggal 11 April 2014 dari RST Tk-II Soepraoen Malang a.n.Alm Serda Rafindo Putra Sihaloho NRP. 211200126400293 Basi 3/Pers /Sima /Denma Brigif Linud 18/2 Kostrad, yang ditandatangani oleh dr Erick Rusli PNS IIIb NIP 197703182008121001. - 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor : 14.117/IV tanggal 24 April 2014 dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang atas nama Alm Serda Rafindo Putra Sihaloho NRP. 2112001264 00293 Basi 3/Pers/Sima /Denma Brigif Linud 18/2 Kostrad, dengan Kesimpulan : Luka memar pada seluruh punggung, dada, pantat, anggota gerak atas kanan dan kiri, anggota gerak bawah kanan dan kiri, luka lecet telapak kaki kiri dan tumit kiri, akibat kekerasan bendan tumpul dan Korban meninggal dunia karena mati lemas (asfixia) yaitu kekurangan oksigen yang terjadi pada seluruh jaringan tubuh, yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. Ngesti Lestari, S.H, SpF (K) Nik 120347501. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 09-K/PM.III-12/AD/I/2015 tanggal 12 Maret 2015 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada para Terdakwa sebesar :- Terdakwa-1 s.d Terdakwa-7, masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah).- Terdakwa-8 sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 09-K/PM.III-12/AD/I/2015
Banding : 48-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015
Statistik580