Putusan PT KUPANG Nomor 129/PID/2012/PTK |
|
Nomor | 129/PID/2012/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 129/PID/2012/PTKNARKOTIKABAMBANG IRAWAN Alias BAMBANGKEFAMENANU |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, - Mahfud Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ----- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 34/Pid.B /2012/PN.KEFA, tanggal 13 September 2012 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :----- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 800. 000. 000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selam 3 (tiga) bulan ; --------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut untuk selebihnya ; ----------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; -------------------------------------------- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding di tetapkan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/PID/2012/PTK.zip
- Download PDF
- 129/PID/2012/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/PID.B/2012/PN.KEFA.
Peninjauan Kembali : 2 PK/PID.SUS/2015
Banding : 129/PID/2012/PTK
Kasasi : 899 K/PID.SUS/2013
Statistik5644