Putusan PN KEFAMENANU Nomor 34/PID.B/2012/PN.KEFA. |
|
Nomor | 34/PID.B/2012/PN.KEFA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 34 2012 PIDANA BIASA NARKOBA BAMBANG IRAWAN APRIANUS SUKI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | John Malvino Seda Noa Wea, - Charni Wati Ratu Mana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN alias BAMBANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BAMBANG IRAWAN alias BAMBANG, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti masing-masing berupa :? 1 (satu) paket di duga shabu;? 1 (satu) buah bong dari botol aqua ukuran kecil terdapat air setengah botol, pada tutup botol dimasukan 2 (dua) pipet plastik;? 1 (satu) buah pipet kaca, ujungnya ada karet ;? 1 (satu) buah pemantik gas ;? 1 (satu) batang pipet plastik ;? 1 (satu) buah celana dalam ;? 1 (satu) lembar kertas karbon ;? 1 (satu) botol air mineral Botol Flow (Isi air sedikit) dan? 1 (satu ) buah tutup botol aquaDirampas untuk dimusnahkanSementara ini terhadap barang bukti berupa ? 1 (satu) buah Iphone dan alat chas Dikembalikan kepada terdakwa Bambang Irawan Alias Bambang 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.B/2012/PN.KEFA..zip
- Download PDF
- 34/PID.B/2012/PN.KEFA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/PID.B/2012/PN.KEFA.
Peninjauan Kembali : 2 PK/PID.SUS/2015
Banding : 129/PID/2012/PTK
Kasasi : 899 K/PID.SUS/2013
Statistik6434