Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 6-K/PM.III-18/AD/I/2015 |
|
Nomor | 6-K/PM.III-18/AD/I/2015 |
Para Pihak | Sadam La Ege VS Oditur Militer |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Susila |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | M.p. Lumbanraja, Letkol Chk Nrp. 34167. |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp. 627529., Mustofa, Mayor Sus Nrp. 524423. - Muhamad Khazim |
Panitera | Ramadhani, Kapten Laut (kh) Nrp. 18382/p. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Sadam La Ege Prada Nrp 31110262860591, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap Orang yang Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 2 (Dua) Tahun Menetapkan selama waktu terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta) rupiah subsider 2 (Dua) bulan kurungan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu) Rupiah5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6-K/PM.III-18/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 6-K/PM.III-18/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 213 K/MIL/2015
Pertama : 6-K/PM.III-18/AD/I/2015
Banding : 47-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015
Statistik117163