Putusan PN CIBINONG Nomor 103/ Pdt.G/ 2014/ PN.Cbi. |
|
Nomor | 103/ Pdt.G/ 2014/ PN.Cbi. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agustina Dyah P |
Hakim Anggota | Lilik Sugihartono, Yuliana |
Panitera | Sukirno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------2. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebagai pengganti hak Turut Tergugat ( PT Bank Permata Tbk) sebesar Rp.208.235.318; (dua ratus delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah) ; -------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ; --------4. Menghukum Tergugat membayar hutang pokok dan denda dan biaya-biaya lain akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : - Hutang pokok Rp.208.235.318; - Denda per tanggal 14 Januari 2013 Rp. 67.299.572; - Pembuatan Akta Subrogasi Rp. 2.000.000; - Beban PBB Tahun 2011-2012 Rp. 141.171; Total kewajiban Rp.277.676.061 ; Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, maka jaminan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Bale Tirtawana yang berlokasi di Argawana type : 54 Blok C 05 Nomor unit 12, Rumpin Kabupaten Bogor, luas tanah 120 m2, luas bangunan 54 m2, dilelang di muka umum, yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang bunga dan denda keterlambatan memenuhi kewajiban kepada Penggugat dan jika ada sisanya maka dikembalikan kepada Tergugat ; --------------------------------------------------------------5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;-----------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 791.000,-,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/ Pdt.G/ 2014/ PN.Cbi.
Statistik840