Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 9-K/PMT.III/AD/III/2018 |
|
Nomor | 9-K/PMT.III/AD/III/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Menjual Perlengkapan Militer. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Priyo Mustiko |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Panitera | Mayor Chk Agus Handaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Joko Setiyo K, M.Si. (Han) Letkol Arm, NRP 11990052710279, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Perlengkapan Militer?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Displin Militer, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang: 1) Ransum disita dari Gudang Urlog Bekangdam XVI/Ptm:a) 1 (satu) dus + 5 (lima) pak Kompor Lapanganb) 9 (sembilan) dus + 95 (sembilan puluh lima) unit BBPc) 19 (sembilan belas) ikat Konservend) 4 (empat) dus T-2 SPe) 4 (empat) dus +2 (dua) unit T-2 PJf) 4 (empat) dus + 5 (lima) unit T-2 Pg) 4 (empat) dus + 8 (delapan) unit FD-3h) 4 (empat) dus + 24 (dua puluh empat) Unit C1 2) Ransum disita dari Barak Remaja Bekangdam XVI/Ptm: - 46 (empat puluh enam) dus konserven 3) Ransum disita dari Denbekang XVI-44-01 Ambon: a) 3 (tiga) dus BBP b) 39 (tiga puluh sembilan) ikat konserven c) 4 (empat) dus T-2 SP d) 5 (lima) dus T-2 PJ e) 10 (sepuluh) dus T-2 P f) 2 (dua) dus FD-3 g) 5 (lima) dus C1 4) 15 (lima belas) lembar uang tunai pecahan @ Rp. 100.000,- sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) disita dari Mayor Cba Darmawan Juliansyah 5) 15 (lima belas) lembar uang tunai pecahan @ Rp. 100.000,- sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) disita dari Mayor Cba Yayat Ruhiyat M, A.Md. (Bahwa barang-barang bukti tersebut diatas huruf a sampai dengan e telah dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, S.H. dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya serta telah ditentukan status barang bukti tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 22-K/PMT.III/AD/XI/2017 tanggal 14 Desember 2017).b. Surat-surat: 1) 3 (tiga) lembar Pertanggungjawaban Duk Ransum Tempur Satgas Ops Pam Rahwan Semester II TA. 2016.2) 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor B/ND-17/XII/2016/SLOG tanggal 12 Desember 2016.3) 3 (tiga) lembar Kwitansi/Nota pembelian.4) 3 (tiga) lembar Surat perintah pengeluaran Bekal Ransum dari Kababek TNI Nomor: (1) Prin-98/1/K/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.(2) Prin-101/1/K/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.(3) Prin-104/1/K/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.(Barang bukti masuk dalam berkas perkara Nomor BP-323/A26/VI/2017 a.n. Terdakwa Kolonel Cba Drs. Dul Rochim)5) 21 (dua puluh satu) lembar Tanda Terima Barang dari Ekspedisi PT. EMKL Samudra Tjangdra Abadi. (Barang bukti masuk dalam berkas perkara Nomor BP-323/A26/VI/2017 a.n. Terdakwa Kolonel Cba Drs. Dul Rochim).6) 2 (dua) lembar Surat Kabekangdam XVI/Ptm Nomor B/1505/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Penerbitan Sprin Pendistribusian Bekal makanan berupa Ransum Tempur semester II TA. 2016. (Barang bukti masuk dalam berkas perkara Nomor BP-323/A26/VI/2017 a.n. Terdakwa Kolonel Cba Drs. Dul Rochim).7) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pangdam XVI/Ptm Nomor Sprin/4523/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pendistribusian Bekal makanan berupa Ransum Tempur semester II TA. 2016. (Barang bukti masuk dalam berkas perkara Nomor BP-323/A26/VI/2017 a.n. Terdakwa Kolonel Cba Drs. Dul Rochim).8) 6 (enam) lembar Perintah Pengeluaran Bekal I/Makanan dari Kabekangdam XVI/Ptm Nomor 11/K/KAN/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 termasuk diantaranya Ransum Tempur untuk Yon Armed 12/AY dan Yonis 734/SNS. (Barang bukti masuk dalam berkas perkara Nomor BP-323/A26/VI/2017 a.n. Terdakwa Kolonel Cba Drs. Dul Rochim).9) 6 (enam) lembar Perintah Penerimaan Bekal I/Makanan dari Kabekangdam XVI/Ptm Nomor: (1) Nomor 09/M/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 (2) Nomor 10/M/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016(3) Nomor 11/M/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016(Barang bukti masuk dalam berkas perkara Nomor BP-323/A26/VI/2017 a.n. Terdakwa Kolonel Cba Drs. Dul Rochim). 10) 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan/Pengeluaran Bekal I/Makanan dari Denbekang XVI-44-01 Ambon kepada Yon Armed 12/AY BKO Nomor 95/K/2016 tanggal 30 Desember 2016. 11) 5 (lima) lembar Rekening Tahapan BCA Nomor Rekening 07210123011 a.n. Sisko Herbert Woy, S.H. (Barang bukti masuk dalam berkas perkara Nomor BP-32/A25/VI/2017 a.n. Terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, S.H.). 12) 1 (satu) lembar foto Rincian Ransum TNI Semester II TA. 2016 milik Satgas Yon Armed 12/AY yang ditulis oleh Terdakwa. 13) 1 (satu) lembar foto bersama di RM Dua Ikan antara Terdakwa, Mayor Cbs Sisko Herbert Woy, S.H., dan Letkol Inf Tri Yudianto saat penyerahan uang hasil penjualan Ransum milik Satgas Yon Armed 12/AY dan Satgas Yonif 734/SNS. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9-K/PMT.III/AD/III/2018.zip
- Download PDF
- 9-K/PMT.III/AD/III/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9-K/PMT.III/AD/III/2018
Banding : 17-K/PMU/BDG/AD/X/2018
Statistik201278