Putusan PTUN MANADO Nomor 19/G/2015/PTUN.MDO |
|
Nomor | 19/G/2015/PTUN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Mula H.sirait |
Hakim Anggota | Lutfi, -retno Ariyani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM PENUNDAAN :Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Objek Sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat;II. DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;III. DALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 03/Pbt/BPN.71/2014, Tanggal 12 Maret 2014, Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.471/Ranomuut atas nama WELLY LEIDEN MANGAREK SASTROAMIJOYO Yang Diterbitkan Tanggal 8 Mei 1990 Seluas 11.480 M2 Sesuai Gambar Situasi Tanggal 4 Februari 1994 Nomor 64/1984, Terletak di Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 24/G.TUN/1994/PTUN.MDO. Tanggal 9 Mei 1995 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang Nomor : 40/BDG.TUN/1995/PT.TUN U.PDG Tanggal 23 Nopember 1995 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.75 K/TUN/1996 Tanggal 13 Agustus 1998 Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, yang diterbitkan Tergugat;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 03/Pbt/BPN.71/2014, Tanggal 12 Maret 2014, Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.471/Ranomuut atas nama WELLY LEIDEN MANGAREK SASTROAMIJOYO Yang Diterbitkan Tanggal 8 Mei 1990 Seluas 11.480 M2 Sesuai Gambar Situasi Tanggal 4 Februari 1994 Nomor 64/1984, Terletak di Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 24/G.TUN/1994/PTUN.MDO Tanggal 9 Mei 1995 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang Nomor : 40/BDG.TUN/1995/PT.TUN U.PDG Tanggal 23 Nopember 1995 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 75 K/TUN/1996 Tanggal 13 Agustus 1998 Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap ;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.397.000,- (Dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/G/2015/PTUN.MDO.zip
- Download PDF
- 19/G/2015/PTUN.MDO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/B/2016/PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 55 PK/TUN/2018
Pertama : 19/G/2015/PTUN.MDO
Kasasi : 469 K/TUN/2016
Statistik298174