Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 28/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 28/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | - H.ishak Lanap, - Hj. Lulik Tri Cahyaningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TIDAK DAPAT DITERIMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tersebut ;------------------------------------------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 19/G/2015/PTUN.MDO. tanggal 7 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut; -------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima; ------------------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 28/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/B/2016/PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 55 PK/TUN/2018
Pertama : 19/G/2015/PTUN.MDO
Kasasi : 469 K/TUN/2016
Statistik9937