Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 36/Pdt.G/2015/PN Spn |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2015/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Ratna Dewi Darimi, - Rinding Sambara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tanah kering Objek Perkara yang terletak RT. 08 Desa Koto Payang (Pinggir jalan Raya Kubang Koto Payang), Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi jambi, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Agustianisa, ukuran + 32 Meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Milik Penggugat (Diwarni), Ukuran + 24 Meter;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya, ukuran + 24 Meter;- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Batang Merao, ukuran + 24 Meter;adalah hak milik Penggugat;3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat mengusai tanah objek perkara dengan cara memagar dan mengkleim tanah objek perkara adalah peninggalan moyangnya adalah tanpa hak dan Melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat Untuk menyerahkan tanah objek Perkara kepada penggugat;`5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSIDALAM PROVISI- Menolak permohonan Provisi para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konvensi atau para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 1.891.000 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 129 K/PDT/2017
Banding : 52/PDT/2016/PT.JMB
Pertama : 36/Pdt.G/2015/PN.Spn
Statistik658