Putusan PN RUTENG Nomor 17/PDT.G/2014/PN.RUT |
|
Nomor | 17/PDT.G/2014/PN.RUT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 17/PDT.G/2014/PN.RUTMARTIN THAMBA VS HENDRIKUS HALEdkk27-04-2015SENGKETA TANAHPN RUTENG |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Richmond P. B. Sitoroes |
Hakim Anggota | Putu Gde N.a Partha, -. Ahmad Ihsan Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak di Lingko Waso Welu, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan luas 777 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut :- Selatan : dengan tanah milik Hendrikus Hale / Tergugat I ;- Timur : dengan Kali Mati ;- Barat : dengan Jalan Raya ;- Utara : dengan tanah milik Andreas Balung ;Adalah tanah milik Penggugat ;3. Menyatakan hukum jual beli tanah / tanah sengketa antara Penggugat dengan Bapak Hilarius Langgur, sesuai kwitansi jual beli tanggal 15 Maret 1996 adalah jual beli yang sah ;4. Menyatakan hukum jual beli tanah milik Penggugat / tanah sengketa, termasuk surat perjanjian jual beli maupun kwitansi-kwitansi jual beli, antara Tergugat II dan Tergugat I adalah jual beli yang tidak sah cacat hukum, dan harus dibatalkan;5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk secara suka rela dan tanpa syarat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan membongkar dua buah bangunan rumah yang ada diatasnya bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat keamanan, polisi atau tentara ;7. Menyatakan hukum tindakan Tergugat II yang secara tanpa hak menjual tanah milik Penggugat/ tanah sengketa kepada Tergugat I dan tindakan Tergugat I yang membeli tanah milik Penggugat/ tanah sengketa dari orang yang tidak berhak menjual tanah milik Penggugat/ tanah sengketa dan menguasai/ mengerjakan tanah sengketa adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum ;8. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik tanah No.315 Tahun 2004, atas nama Hendrikus Hale/ Tergugat I, merupakan Sertifikat hak milik yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp.1.591.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT.G/2014/PN.RUT.zip
- Download PDF
- 17/PDT.G/2014/PN.RUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/PDT.G/2014/PN.RUT
Kasasi : 2976 K/Pdt/2015
Banding : 76/PDT/2015/PT KPG
Statistik12459