Putusan PT DENPASAR Nomor 43/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 43/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Tri Parsada |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, H. Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | -- M E N G A D I L I ; ---1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I,II/Terbanding I,II semula PenggugatI,II dan Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I ;-------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor ;. 304 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps tangggal 28 Desember 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;--------- MENGADILI SENDIRI ;------DALAM KONPENSI : ------DALAM EKSEPSI : ---1. Menyatakan eksepsi dari Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II , Terbanding III semula Tergugat III , Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima ;----------DALAM POKOK PERKARA : -----1. Menggabulkan gugatan Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I,II untuk sebagian ;-----2. Menyatakan hukum akta perjanjian pengikatan jual ? beli tertanggal 20 Desember 2012 Nomor : 72 ,atas sebidang tanah hak milik Pembanding I semula Penggugat I dengan SHM No.283 / Desa Kutuh , NIB: 22.03.09.06.00335 , seluas 1000 M2 ( seribu meter persegi ) , surat ukur tertanggal 20 ? 11 ? 2007, Nomor :292 / Kutuh / 2007 , terletak di Desa Kutuh , Kecamatan Kuta Selatan , Kabupaten Badung , Propinsi Bali , atas nama pemegang hak Firdaus Abdullah Siddik ;-------------------------------------Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ------3. Menyatakan hukum akta perjanjian pengikatan jual ? beli tertanggal 20 Desember 2012, Nomor : 74 , atas sebidang tanah hak milik Pembanding II semula Penggugat II dengan SHM No. 282 / Desa Kutuh , NIB: 22.03.09.06.00336, seluas 1000 M2 ( seribu meter persegi ) , surat ukur tertanggal 20 ? 11 ? 2007 , Nomor : 293 / Kutuh / 2007 . terletak di Desa Kutuh , Kecamatan Kuta Selatan , Kabupaten Badung , Propinsi Bali , atas nama pemegang hak Indriyani ;---------Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -------3.1. Menyatakan hukum akta kuasa tanggal 05 Pebruari 2013, Nomor :08 , tentang kuasa khusus untuk menjual atau mengalihkan hak milik Pembanding I semula Penggugat I atas sebidang tanah dengan SHM No. 283 / Desa Kutuh, NIB : 22.03.09.06.00335, seluas 1000 M2 ( seribu meter persegi ) , surat ukur tertanggal 20 ? 11 ? 2007 , Nomor : 292 / Kutuh / 2007 , terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan , Kabupaten Badung, Propinsi Bali, atas nama pemegang hak milik Firdaus Abdullah Siddik ;------------3.2. Menyatakan hukum akta kuasa tanggal 05 Pebruari 2013 Nomor :09, tentang kuasa khusus menjual atau mengalihkan hak milik Pembanding II semula Penggugat II atas sebidang tanah dengan SHM No. 282 / Desa Kutuh , NIB : 22.03.09.06.00336, seluas 1000 M2 ( seribu meter persegi ) , surat ukur tertanggal 20 ? 11 ? 2007, Nomor : 293 / Kutuh ./ 2007, terletak di Desa Kutuh , Kecamatan Kuta Selatan , Kabupaten Badung , Propinsi Bali, atas nama pemegang hak Indriyani ;--------------------------------------------------------------------------------Adalah akte yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -------4. Menyatakan hukum akta perjanjian jual ? beli yang dibuat dihadapan Terbanding IV semula Tergugat IV yaitu akta jual ? beli No.30 tanggal 20 Pebruari 2013 dan kuasa No.31 tanggal 20 Pebruari 2013 dan akta perjanjian jua ? beli No.32 tanggal 20 Pebruari 2013 dan akta kuasa No.33 tanggal 20 Pebruari 2013 , adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;----------------------------------------------5. Menyatakan hukum akta perjanjian jual ? beli yang dibuat dihadapan Terbanding V semula Tergugat V yaitu akta perjanjian jual ? beli No.07 / 2013 tanggal 5 Maret 2013 dan akta perjajian jual ? beli No.06 / 2013 tanggal 5 maret 2013 , adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-------6. Menyatakan hukum proses peralihan hak dari Terbanding I/ Pembanding semula Tergugat I kepada Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekonpensi yang kemudian terbit bukti penguasaan atas nama Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekonpensi adalah peralihan yang mengandung cacat hukum ;---------7. Menyatakan hukum penguasaan tanah sengketa oleh Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekonpensi adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;---------------------------------------------8. Menyatakan hukum seluruh bukti penguasaan atas obyek sengketa oleh Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekonpensi adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-----------------------9. Menyatakan hukum Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II , Terbanding III semula Tergugat III , telah melakukan perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------10. Menghukum Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekonpensi atau siapun juga untuk menyerahkan kembali obyek sengketa secara sukarela kepada Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I, II dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara ;-11. Menghukum Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II , Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV , Terbanding V semula Tergugat V , Terbanding VI semula Tergugat VI/Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa / dwangsom kepada Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I,II sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan diucapkan mempunyai kekuatan hukum tetap dan sampai dilaksanakan ;---------------------------------12. Menolak gugatan Pembanding I,II/Terbanding I,II semula Penggugat I,II untuk selain dan selebihnya ;-----------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi semula Tergugat VI untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Terbanding VI semula Tergugat VI , Terbanding I/Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III , Terbanding IV semula Tergugat IV , Terbanding V semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2016/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 291 PK/Pdt/2019
Pertama : 304/PDT.G/2015/PN.Dps
Statistik4231