Putusan PN DENPASAR Nomor 304/PDT.G/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 304/PDT.G/2015/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Made Sukereni, I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI : --------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan menerima seluruhnya Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI tersebut ; -----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar) ; ------------------DALAM REKONVENSI :------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat VI dalam Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar) ; ---------------------DALAM KONVENSI/REKONVENSI :------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.226.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/PDT.G/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 304/PDT.G/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2016/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 291 PK/Pdt/2019
Pertama : 304/PDT.G/2015/PN.Dps
Statistik16237