- Menyatakan Terdakwa I AGUS DARWANDI Alias BARONG Bin ENDANG, Terdakwa II WANDI Bin MADNA, Terdakwa III CECEP ANDRI AGUNG NURNAEVY Bin MAMAN, Terdakwa IV OMAN STOLE Alias TOLE Bin SAHIM dan Terdakwa V DIKY KHAKIKI BASYARI Alias DIKY Bin PAPAT HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) bulan dan 10 (Sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu Domino dengan jumlah 28 (dua puluh delapan) lembar;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 141/Pid.B/2019/PN Smd |
|
Nomor | 141/Pid.B/2019/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami Br Hakim Anggota Noema Dia Anggraini. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Sajidin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2019/PN Smd
Statistik420