- Menolak eksepsi Tergugat tersebut
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung tanggal 8 April 2019;
- Menghukum Tergugat membayar hak hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 yaitu uang Pengganti hak perumahan dan pengobatan sebesar 15 % dari uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa kerja sebesar Rp.3.270.750,00 (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 5 X Rp. 3.115.000,00 Rp. 15.575.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 3.115.000,00 Rp. 6.230.000,00
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.211.000,-
- ( Dua ratus sebelas ribu rupiah ) .
Putusan PN MEDAN Nomor 298/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 298/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA JUMLAH Rp.21.805.000,00 Maka yang menjadi hak Penggugat adalah Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15 % X Rp.21.805.000,00 Rp. 3.270.750,00 (TIGA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH RUPIAH) DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 204 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 298/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik6125