Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 204 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi GIRANG ANUGERAH tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 298/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn., tanggal 20 Januari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 8 April 2019;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp41.802.500,00 dengan perincian sebagai berikut:No Hak Penggugat (Masa Kerja 6 tahun 9 bulan) Total1 Uang Pesangon 1 x 7 x Rp 3.635.000,00 Rp25.445.000,002 Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp 3.635.000,00 Rp10.905.000,003 Uang Penggantian Hak 15% x Rp36.350.000,00 Rp 5.452.500,004 TOTAL Rp41.802.500,00Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 204_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 204 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 298/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik5831