Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 36/B/2015/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 36/B/2015/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ratna Harmani |
Hakim Anggota | Joko Dwi Hartono, Riyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;-------------------------------------------------------------------- ? Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 115/G/2014/PTUN.SBY. tanggal 13 Nopember 2014 yang dimohonkan banding ;----------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :Dalam Penundaan :--------------------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan :-------------------------------------1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 20/Kpts/KPU.Kota-014.329991/2014 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 23/Kpts/KPU.Kota-014.329991/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Malang Pemilu Tahun 2014 dan Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 12/Kpts/KPU.Kota-014.329991/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 24 Juli 2014 ;--------------------------------------------------------------------2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 21/Kpts/KPU. Kota-014.329991/2014 Tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang atas Nama DR. CHRISTEA FRISDIANTARA Dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kota Malang 2 ( Dua) Sukun DalamPemilihan ???.Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, tanggal 25 Juli 2014 ;-------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat danTergugat II Intervensi/ Pembanding ;-------------Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;------------------------ Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/B/2015/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 36/B/2015/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/B/2015/PT.TUN.SBY
Kasasi : 468 K/TUN/2015
Pertama : 115/G/2014/PTUN.SBY.
Statistik5829