Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 142/B/2016/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 142/B/2016/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Djoko Dwi Hartono |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Nurman Sutrisno |
Panitera | Siti Karyantari |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ; ------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 212/G/2015/PTUN SBY, tanggal 1 Maret 2016 yang dimohonkan banding ; -----------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat / Pembanding tentang kompetensi absolut pengadilan ; ----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak diterima ; -------Hal. 10 dari 12 hal. Putusan Nomor : 142/B/2016/PT.TUN SBY.- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/B/2016/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 142/B/2016/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 39 PK/TUN/2018
Kasasi : 17 K/TUN/2017
Pertama : 212/G/2015/PTUN.SBY
Banding : 142/B/2016/PT.TUN.SBY
Statistik8443