Putusan PN AMLAPURA Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN.Amp |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2017/PN.Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Lia Puji Astuti, I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Panitera | Ni Nyoman Sariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I PUTU EKA JAYA SANTIKA Alias ANGGI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL-BELI NARKOTIKA GOLONGAN I???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Satu buah klip plastik bening berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah klip plastik bening tergulung yang didalamnya berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 6 (enam) buah plastik klip bening bekas, 8 (delapan) buah pipet modifikasi, 2 (dua) buah cottonbud, 2 (dua) bendel plastik klip bening yang belum terpakai, 2 (dua) buah pipa kaca, Satu buah korek api gas modifikasi, Satu buah kancing korek api gas, 2 (dua) buah pipa penyambung korek api gas, Satu linting bekas rokok (puntung rokok) yang diduga berisi campuran narkotika, Satu buah kotak rokok alumunium merk Sampoerna, SatuHalaman 38 dari 39 Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN.Ampbuah plastik bening bertuliskan ???HOUSING??? yang didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) plastik klip bening bekas, 5 (lima) buah pipet modifikasi, 25 (dua puluh lima) lembar slip bukti transfer ATM bank BRI, Satu buah dompet warna Hitam yang berisi satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, Satu buah Hp merk Samsung tipe SM G-530H (Samsung Galaxy Grand Prime) warna putih, SIM Card Nomor : 085858943472 dan 085738729111, Satu buah dompet warna Hitam ??? Merah yang berisi satu buah plastik klip bening tergulung, Satu buah dompet warna abu-abu yang berisi : Satu buah bong alat hisap shabu botol plastik, 2 (dua) buah korek api gas modifikasi, 7 (tujuh) buah plastik klip bening bekas, 3 (tiga) buah pipet plastik modifikasi, 40 (empat puluh) buah pipet plastik modifikasi, 18 (delapan belas) korek api gas modifikasi, 2 (dua) buah potongan pipa kaca, 2 (dua) bendel klip plastik bening, Satu buah bong alat hisap shabu botol kaca, Satu buah bong alat hisap shabu botol plastic, 6 (enam) buah cottonbud, Satu buah HP merk Nokia tipe 225 warna Putih SIM Card Nomor : 081339574343 dan 085953899111, IMEI Nomor : 353672064307720 dan 353672064307738, satu buah HP merk Samsung type GT-E1272 warna biru, 6 (enam) buah korek api gas modifikasi, 7 (tujuh) buah pipet plastik modifikasi, 36 (tiga puluh enam) lembar klip plastik bening bekas, 14 (empat belas) buah potongan pipet, 20 (dua puluh) lembar slip bukti transfer ATM bank BRI, Satu buah potongan pipa kaca, Satu buah bong alat hisap shabu botol plastik warna Hijau, Satu buah bong alat hisap shabu botol plastik warna Coklat, 4 (empat) buah klip plastik bening bekas, Satu buah stik pembersih kaca, Satu buah korek api gas modifikasi, Satu buah potongan pipa kaca, Satu buah gunting, Satu buah pipa penyambung, Satu buah isolasi bening 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah botol kaca bening modifikasi yang digunakan sebagai alat hisap narkotika jenis shabu (bong); 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang di dalamnya berisi : 1 (satu) bungkus rokok bekas merk Marlboro Light yang di dalamnya terdapat 1 (satu) potongan pipa kaca yang merupakan rangkaian alat hisap narkotika jenis shabu (bong); 1 (satu) buah HP merk Blackberry tipe 8250 warna merah muda dan 1 (satu) buah korek api gasMasing-masing dimusnahkan;Halaman 39 dari 39 Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN.Amp- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Type Mio Soul warna putih , Nomor Polisi DK 7373 SY, nomor mesin : 1KP-697502, Nomor rangka : MH31KP003EK697380, STNK a.n I Putu Hendra Yudha Mahardika, 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013013340703862, 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor kartu 60130112313703305 masing masing dikembalikan kepada terdakwa I KADEK YOPI INDRAWAN Als OPI;- Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2017/PN.Amp.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2017/PN.Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2017/PN.Amp
Statistik528