- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Putusan PN PADANG Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 2. Menyatakan sah Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat. 3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak sah mewarisi harta pusako dari Almarhumah Hj. Siti Ratna Gumala, Almarhum Marah Abdul Majid (Mara Kamba), Almarhum Si Nipah, yakni berupa tanah Pusako yang terletak di Jirek Ujung Tanah Gurun Laweh Kec. Lubuk Begalung, Parak Gadang Ganting Kec.Padang Timur, Kubu Marapalam Kec. Padang Timur dan Tanah Sawah Asam Kumbang Perumahan Griya Elok Kel. Batung Taba Kec. Lubuk Begalung. 4.Menyatakan para Pengugat adalah ahli waris sah dari Almarhumah Hj. Siti Ratna Gumala anak dari Almarhum Marah Abdul Majid (Marah Kamba) dan Almahumah Siti Rakiyah atau cicit dari Almarhum Si Nipah yang berhak mewarisi harta berupa tanah di Jirek Ujung Tanah Gurun Laweh Kec. Lubuk Begalung, Parak Gadang Ganting Kec.Padang Timur, Kubu Marapalam Kec. Padang Timur dan Tanah Sawah Asam Kumbang Perumahan Griya Elok Kel. Batung Taba Kec. Lubuk Begalung. 5. Menyatakan Para Penggugat berwenang mengajukan gugatan dalam perkara ini 6. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengurus, mengajukan Permohonan Penetapan Waris ke Pengadilan Agama Padang atas dasar surat Palsu, adalah perbuatan Melanggar Hukum 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 746.000,- (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Pdg
Statistik14092